Dokumen
Dokumen Pengumuman
Unduh dokumen di bawah ini untuk informasi lengkap PPPK BPS Tahun 2023
PPPK BPS Tahun 2023
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023
Tgl. dokumen: 16 September 2023
Revisi Jadwal CASN 2023
Perubahan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2023
Tgl. dokumen: 17 September 2023
Perubahan Jadwal Seleksi PPPK dan Tambahan Syarat Wajib bagi Formasi Khusus BPS 2023
Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tambahan Syarat Wajib bagi Formasi Khusus Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023
Tgl. dokumen: 19 September 2023
F.A.Q
Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
Apa itu PPPK?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
-
Apa perbedaan PNS dan PPPK?
Perbedaan PNS dan PPPK dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PNS merupakan pegawai tetap dengan masa kerja sampai batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan masa kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).
-
Berapa jangka waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK)?
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
-
Formasi apa saja yang dibutuhkan BPS di Tahun 2023?
Tahun 2023 PPPK BPS membuka formasi:
1. Analis Hukum Ahli Pertama: 2 orang
2. Arsiparis Ahli Pertama: 5 orang
3. Arsiparis Terampil: 36 orang
4. Pranata Komputer Terampil: 263 orang
5. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 41 orang
-
Apakah saya bisa mendaftar lebih dari 1 (satu) kebutuhan jabatan?
Tidak. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan pada 1 (satu) instansi.
-
Apa saja tahapan seleksi PPPK BPS?
Tahapan seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi CAT-BKN
a. Kompetensi teknis (bobot 50%)
b. Kompetensi manajerial
c. Kompetensi sosio-kultural
3. Wawancara via CAT-BKN
4. Seleksi kompetensi tambahan
a. Tes psikologi (bobot 25%)
b. Tes praktik kerja (bobot 10%)
c. Tes wawancara teknis (bobot 15%)
-
Hak apa saja yang akan diperoleh PPPK BPS?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak memperoleh:
1. Gaji dan Tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan Kompetensi
-
Apakah ada biaya saat pendaftaran PPPK BPS?
Pendaftaran PPPK BPS tidak dipungut biaya apapun.
-
Kapan jadwal pengumuman seleksi PPPK BPS?
Jadwal penerimaan seleksi PPPK BPS diumumkan melalui laman casn.bps.go.id mulai tanggal 20 September s.d. 9 Oktober 2023 (kecuali jika ada revisi jadwal).
-
Apakah jurusan pendidikan di luar kualifikasi pendidikan yang tertera pada pengumuman masih bisa melamar?
Pendidikan yang memenuhi syarat adalah yang tertulis pada dokumen pengumuman.
-
Bagaimana cara pembelian dan pemakaian e-meterai pada dokumen persyaratan?
Silakan membuka laman sscasn.bkn.go.id.
-
Apa maksud dari scan asli dokumen?
Scan asli (ijazah/transkrip/sertifikat/KTP, dll) adalah dokumen ASLI yang di-scan, bukan dokumen fotokopi atau hasil cetak/print. Soft file hasil scan dari dokumen ASLI dengan ekstensi .pdf dan berwarna sesuai dengan dokumen ASLI-nya (bukan berupa tampilan hitam putih).
-
Apakah diperbolehkan menggunakan 1 (satu) materai untuk beberapa dokumen persyaratan?
Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa 1 (satu) materai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) dokumen.
-
Apakah pakaian untuk pas foto harus menggunakan jas?
Tidak. Ketentuan pakaian yang digunakan untuk pas foto adalah bebas rapi dengan warna latar belakang merah.
-
Bagaimana penulisan nama jika ada perbedaan nama pada KTP dan Ijazah?
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.