Informasi Seleksi PPPK BPS

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik

Dokumen

Dokumen Pengumuman

Unduh dokumen di bawah ini untuk informasi lengkap PPPK BPS Tahun 2023

PPPK BPS Tahun 2023  

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023


Tgl. dokumen: 16 September 2023

Revisi Jadwal CASN 2023  

Perubahan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2023


Tgl. dokumen: 17 September 2023

terbaru

Perubahan Jadwal Seleksi PPPK dan Tambahan Syarat Wajib bagi Formasi Khusus BPS 2023  

Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tambahan Syarat Wajib bagi Formasi Khusus Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023


Tgl. dokumen: 19 September 2023

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  • PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

  • Perbedaan PNS dan PPPK dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PNS merupakan pegawai tetap dengan masa kerja sampai batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan masa kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).

  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

  • Tahun 2023 PPPK BPS membuka formasi:
      1. Analis Hukum Ahli Pertama: 2 orang
      2. Arsiparis Ahli Pertama: 5 orang
      3. Arsiparis Terampil: 36 orang
      4. Pranata Komputer Terampil: 263 orang
      5. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 41 orang

  • Tidak. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan pada 1 (satu) instansi.

  • Tahapan seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 meliputi:
      1. Seleksi administrasi
      2. Seleksi kompetensi CAT-BKN
          a. Kompetensi teknis (bobot 50%)
          b. Kompetensi manajerial
          c. Kompetensi sosio-kultural
      3. Wawancara via CAT-BKN
      4. Seleksi kompetensi tambahan
          a. Tes psikologi (bobot 25%)
          b. Tes praktik kerja (bobot 10%)
          c. Tes wawancara teknis (bobot 15%)

  • Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak memperoleh:
      1. Gaji dan Tunjangan
      2. Cuti
      3. Perlindungan
      4. Pengembangan Kompetensi

  • Pendaftaran PPPK BPS tidak dipungut biaya apapun.

  • Jadwal penerimaan seleksi PPPK BPS diumumkan melalui laman casn.bps.go.id mulai tanggal 20 September s.d. 9 Oktober 2023 (kecuali jika ada revisi jadwal).

  • Pendidikan yang memenuhi syarat adalah yang tertulis pada dokumen pengumuman.

  • Silakan membuka laman sscasn.bkn.go.id.

  • Scan asli (ijazah/transkrip/sertifikat/KTP, dll) adalah dokumen ASLI yang di-scan, bukan dokumen fotokopi atau hasil cetak/print. Soft file hasil scan dari dokumen ASLI dengan ekstensi .pdf dan berwarna sesuai dengan dokumen ASLI-nya (bukan berupa tampilan hitam putih).

  • Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa 1 (satu) materai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) dokumen.

  • Tidak. Ketentuan pakaian yang digunakan untuk pas foto adalah bebas rapi dengan warna latar belakang merah.

  • Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Daftar

Daftar CASN.BPS Tahun 2023